Rukun Nikah

Sunday, November 12th, 2023 - Artikel

❤ Penjelasan Lengkap | Syarat dan Rukun Nikah sesuai syariat Islam dan tuntunan Rasulullah SAW. √ Pengertian, √ Penjelasan, dan √ Dalil Al-Qur’an.


Ijab Kabul - Rukun Nikah

Setiap muslim dan muslimah yang ingin melakukan pernikahan tentu harus paham terlebih dahulu apa itu rukun nikah.

Dalam syariat islam, rukun adalah suatu hal yang menentukan sah atau tidaknya pekerjaan (ibadah) yang dilakukan.

Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, sebab takbiratul ihram merupakan salah satu rukun dari shalat tersebut. Ataupun tidak membasuh muka saat berwudhu.

Sedangkan dalam bab nikah, rukun nikah adalah bagian dari pernikahan itu sendiri yang jika salah satunya tidak ada akan membuat pernikahan tersebut menjadi tidak sah.

Rukun Nikah Dalam Islam

Menikah adalah sunah dari Rasulullah SAW. Dan bagi umat muslim, mengikuti sunnah dari Rasulullah adalah suatu keutamaan sama seperti mengikuti hukum dan perintah Al-qur’an.

Menurut bahasa, nikah berarti penggabungan dan pencampuran. Sedangkan menurut syariat Islam, nikah adalah akad antara pihak laki-laki dan wali perempuan yang karena hal tersebut berhubungan badan menjadi halal.

Dalam Islam, menikah perlu memperhatikan hukum, syarat, dan rukun nikah agar sebuah pernikahan menjadi sah di hadapan Allah dan manusia.

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz 11, hal. 41, rukun nikah ialah :

فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. ” أَرْكَانُهُ ” خَمْسَةٌ ” زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ

Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan sighat.”

Dari kutipan diatas bisa kita pahami bahwa rukun nikah itu ada 5.

Agar lebih paham, berikut kami paparkan dan jelaskan 5 rukun nikah dalam islam yang harus dipenuhi.

1. Calon Mempelai Pria

Calon Mempelai Pria ( Rukun Nikah )

Sumber : hipwee.com

Calon mempelai pria tentu menjadi rukun nikah yang wajib adanya. Bagaimana mungkin pernikahan bisa terjadi jika mempelai prianya tidak ada.

Dalam sebuah pernikahan, tanpa kehadiran mempelai pria atau mempelai prianya diwakilkan, maka pernikahan tersebut tidak akan berlaku atau dianggap tidak sah.

Mempelai pria yang dimaksud disini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan dan sesuai berdasarkan ijtihad para ulama.

Sebagaimana yang disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz 11, hal. 42 :

 

” و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له “

“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon isteri (yakni islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon isteri baginya.”

Adanya calon suami bagi wanita juga harus jelas dan dipastikan tidak ada hal-hal yang menghalangi ia secara syar’i untuk menjadi calon pengantin.

Nah, berikut ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria jika ingin melangsungkan pernikahan.

  1. Beragama islam,
  2. Laki-laki yang jelas ( tulen ),
  3. Bukan mahram dengan calon istri,
  4. Mengetahui wali yang benar bagi akad nikah tersebut,
  5. Tidak dalam suasana ihram haji atau umrah,
  6. Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa),
  7. Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam satu waktu, dan
  8. Paham bahwa wanita yang akan dinikahi adalah sah dijadikan sebagai istri.

2. Calon Mempelai Wanita

Calon Mempelai Wanita - Rukun Nikah

Sumber : seputarpernikahan.com

Ada pengantin pria pasti ada pula pengantin wanita. Jika tidak ada salah satu mempelai ataupun keduanya, maka sebuah pernikahan tidak akan bisa dilaksanakan bukan?

Pernikahan hanya dengan satu mempelai saja tidaklah dibenarkan. Sesuai dengan syariat agama Islam, pernikahan bisa dilakukan jika pengantin pria dan pengantin wanita sama-sama ada.

Sama seperti sebelumnya, calon istri pun harus dipastikan betul tidak ada hal-hal yang menghalangi dan mengakibatkan terlarang secara syar’i untuk menikah.

Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk dalam kategori haram dinikahi. Keharaman tersebut bisa jadi karena pertalian darah, hubungan saudara sepersusuan, atau hubungan mertua.

Untuk calon mempelai wanita atau calon istri, sebaiknya juga memenuhi beberapa syarat berikut agar terpenuhi rukun nikah dalam Islam.

  1. Beragama islam,
  2. Perempuan asli (tulen),
  3. Bukan mahram dengan calon suami,
  4. Akil baligh,
  5. Bukan seorang khuntsa,
  6. Tidak dalam suasana berihram haji atau umrah,
  7. Tidak dalam masa iddah,
  8. Bukan istri orang (tidak bersuami).

3. Wali Nikah

Wali Nikah

Sumber : hipwee.com

Wali merupakan salah satu hal yang juga sangat penting dalam suatu pernikahan. Wali adalah seseorang yang memiliki hak penuh untuk menikahkan pengantin wanita dengan pengantin wanita.

Merujuk pada hadis shohih yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, no. 1021, Rasulullah SAW bersabda “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya adalah batil, maka pernikahannya adalah batil”.

Sesuai dengan hadits diatas, bisa disimpulkan bahwa salah satu syarat sahnya pernikahan adalah adanya wali dari mempelai wanita.

Seorang wali berasal dari pihak inti dari keluarga ayah. Bisa ayah kita sendiri, kakek dari pihak ayah, maupun paman dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya.

Secara berturutan, yang berhak menjadi wali seorang pengantin wanita adalah ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak ataupun adik), saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), anak laki-laki paman dari jalur ayah, dan wali hakim jika memenuhi syarat menjadi wali.

Berdasarkan pada hukum islam di Indonesia tentang pernikahan, disebutkan bahwa wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.

Namun, wali hakim baru bisa bertindak jika wali nasab tidak ada, atau tidak mungkin menghadirkannya karena tidak diketahui tempat tinggalnya.

Beberapa syarat wali nikah adalah sebagai berikut:

  1. Beragama islam, bukan kafir atau murtad,
  2. Laki-laki dan bukan perempuan,
  3. Berakal atau tidak gila,
  4. Baligh atau sudah cukup umur,
  5. Dengan kemauan sendiri atau tidak dipaksa,
  6. Tidak sedang berihram haji atau umrah,
  7. Tidak fasik,
  8. Bijaksana,
  9. Merdeka (bukan seorang budak).

Sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan seorang wali dianggap tidak sah, meskipun prosesi pernikahan tersebut berlangsung dengan khidmat. Oleh karena itu, keberadaan seorang wali dinilai sangat penting dalam sebuah pernikahan.

4. Dua Orang Saksi

Dua Orang Saksi - Rukun Nikah

Sumber : cahayanews.com

Dalam suatu pernikahan, adanya saksi juga sebuah keharusan. Sebagaimana dalam hadits sampaikan bahwa:

“Tidak ada nikah kecuali bersama wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali Imam An-Nasa’i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557).

Saksi merupakan salah satu rukun pelaksanaan akad nikah dalam sebuah pernikahan. Dan setiap pernikahan harus disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki.

Tanpa adanya saksi dan wali, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara syariat agama Islam dan tidak akan mendapatkan pengakuan secara hukum.

Tidak hanya menjadi rukun nikah, keberadaan saksi juga akan semakin memperkuat sebuah janji suci yang diucapkan seseorang yang sedang melangsungkan pernikahan.

Jika pada keadaan tertentu tidak ada saksi dari pihak keluarga, maka dibolehkan untuk meminta dari pihak tetangga ataupun orang yang di percaya untuk menjadi saksi nikah.

Dua saksi nikah ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Syuja dalam Kitab Al-Ghayah wa Taqrib (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, “Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni islam, baligh, laki-laki, berakal, merdeka, dan adil.”

5. Ijab dan Qabul

Ijab dan Kabul - Rukun Nikah

Sumber : seputarpernikahan.com

Ijab qabul adalah ucapan dari orang tua atau wali untuk menikahkan mempelai wanita kepada sang calon mempelai pria. Orang tua atau wali menyerahkan mempelai wanita untuk dinikahi, dan mempelai pria menerima wanita tersebut untuk dinikahinya.

Dalam pernikahan, ijab dan qabul wajib dilakukan dengan lisan. Inilah yang disebut dengan akad nikah (perjanjian atau ikatan perkawinan).

Namun, bagi orang yang tuna wicara atau bisu, prosesi ijab qabul bisa sah dengan isyarat tangan atau kepala yang dapat dipahami orang lain.

Ijab dilakukan oleh orang tua atau pihak wali mempelai wanita, sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.

Contoh lafaz ijab : “Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka” (aku nikah kan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu) atau lafaz yang sering digunakan di Indonesia, “Aku nikah kan engkau dengan putriku binti… dengan maskawin…”.

Contoh lafaz kabul : “Qabiltu Hadzan Nikahahaj”(aku menerima pernikahan ini), atau lafaz yang sering digunakan di Indonesia, “Saya terima nikahnya bersama…binti… dengan maskawin tersebut dibayar tunai”.

Ketika sudah terucap kata “saya terima nikahnya”, pada saat itu pula secara langsung kedua mempelai sudah sah menjadi pasangan suami dan istri.

Ijab qabul dilakukan dalam satu majlis, dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan qabul karena bisa merusak kesatuan akad dan kelangsungan akad.

Namun, Imam Hanafi membolehkan adanya jarak antara ijab dan kabul asalkan masih ada di dalam satu majlis dan tidak ada perihal yang menunjukkan salah satu pihak berpaling dari maksud akad nikah tersebut.

Ijab dan qabul dimaknai sebagai suatu ungkapan di hadapan Allah SWT. Mengucapkan janji suci di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Oleh karena itu, ketika kata ijab dan qabul telah terucap maka akan terus terikat dan tidak mudah dipisahkan.

Syarat Nikah dalam Islam

Rukun nikah dan syarat nikah sejatinya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Jika keduanya dipisahkan, maka sebuah pernikahan tidak akan bisa berjalan dengan lancar.

Syarat nikah tentu berbeda dengan rukun nikah. Meskipun diatas sudah disebutkan poin-poinnya, berikut akan kami jelaskan secara terperinci syarat nikah dalam Islam yang wajib kamu tahu.

1. Beragama Islam

Syarat Nikah dalam Islam - Rukun Nikah

Sumber : wolipop.detik.com

Pernikahan yang didasari dengan syariat Islam mengharuskan pengantin pria maupun pengantin wanitanya beragama Islam.

Tidak sah dan tidak dibolehkan jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan ijab dan qabul secara islam. Hal ini tentunya akan mengakibatkan kekeliruan yang nyata.

Wajib bagi kedua mempelai untuk beragama islam terlebih dahulu. Ketika mempelai pria dan mempelai wanita sudah bersyahadat dan beragama islam, barulah kedua bisa menikah sesuai syariat agama.

2. Bukan Termasuk Mahram Antara Keduanya

Bukan Termasuk Mahram Antara Keduanya - Rukun Nikah

Sumber : pasberita.com

Dalam sebuah pernikahan, tidak dibolehkan sembarangan memilih dan menentukan pasangan. Kita harus tahu siapa saja yang menjadi mahram bagi kita, karena mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi.

Jika kita tidak cermat dan menikahi seseorang yang termasuk mahram, maka pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan syarat dan syariat Islam.

Surat An Nisa’ juga sudah menjelaskan tentang siapa saja yang menjadi mahram dan tidak boleh dinikahi. Jadi jangan sampai kita melanggar ketentuan syariat tersebut agar acara pernikahan bisa berjalan dengan lancar.

3. Mengetahui Wali Akad Nikah

Mengetahui Wali Akad - Rukun Nikah

Sumber : nu.or.id

Saat ini ada banyak sekali permasalahan tentang seorang wali. Wali nikah ini tentu harus jelas dari jalur keturunannya. Baik itu ayah kandung, kakek dari pihak ayah, paman, ataupun saudara kandung laki-laki.

Meskipun menggunakan wali hakim diperbolehkan, tetapi kita tetap harus tahu asal usul wali nasab yang sebenarnya.

Dalam syariat Islam, ada seorang ayah yang tidak boleh menjadi wali bagi anaknya sendiri. Tetapi ada pula seorang ayah yang berhak menjadi wali bagi mempelai wanita meski tidak tinggal serumah.

4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji atau Umrah

Tidak Melaksanakan Haji atau Umroh

Sumber : popbela.com

Dalam syariat agama Islam, ada waktu-waktu tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Salah satunya adalah saat seseorang sedang melaksanakan ibadah haji.

Oleh karena itu, bagi kamu yang akan berangkat haji sebaiknya tunda dulu rencana pernikahan. Jika sudah selesai melaksanakan ibadah haji di Mekah dan Madinah, baru kamu bisa melangsungkan pernikahan.

5. Atas Kemauan Sendiri (Tanpa Paksaan)

Atas Kemauan Sendiri (Tanpa Paksaan) - Rukun Nikah

Sumber : instagram.com

Adanya kerelaan dari kedua mempelai juga menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan dalam Islam.

Jika ada seorang lelaki yang ingin menikahi perempuan, maka harus ada kerelaan dari pihak tersebut untuk menjalankan pernikahan.

Begitupun sebaliknya.

Dalam sebuah pernikahan, tidak boleh ada paksaan atau bahkan menikahi seseorang yang tak tahu-menahu bahwa dia telah dinikahi oleh orang yang dikenal atau tak dikenalnya.

Supaya membawa kelancaran dan keberkahan bagi semua orang, tentu sebuah pernikahan harus didasari dengan kemauan sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW disebutkan bahwa :

“Al-Ayyimu (seorang wanita yang telah berpisah dari suaminya baik karena cerai atau meninggal dunia) tidak dinikahkan melainkan mendapat kerelaan darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan seorang gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya, baik dengan perkataan atau dengan diamnya. Kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, bagaimana tentang persetujuannya? Dan Rasulullah menjawab, yaitu dengan diamnya (sudah dianggap setuju)” (HR. Bukhori no. 4741).

Pernikahan itu ibarat hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ketika pernikahan bisa berjalan dengan baik sesuai syariat, maka pernikahan tersebut akan memberikan keberkahan kepada pelakunya.

Tetapi, jika pernikahan tidak dilakukan sesuai dengan syariat Islam, maka tidak akan ada keberkahan di dalamnya. Oleh karena itu, perhatikan setiap rukun nikah sebagai syarat sahnya sebuah pernikahan.

Dengan memenuhi setiap hukum, syarat, dan rukun pernikahan sesuai syariat Islam.

Maka pernikahan yang dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah akan dianggap sah baik di hadapan Allah ataupun manusia.